Zona Kepri

Agus Marto nilai penerapan redenominasi tak perlu buru-buru

×

Agus Marto nilai penerapan redenominasi tak perlu buru-buru

Sebarkan artikel ini
menu harga di kafe sudah menerapkan redenominasi
menu harga di kafe sudah menerapkan redenominasi

Rencana pemerintah untuk melaksanakan program redenominasi alias pengurangan jumlah nol di mata uang rupiah, masih harus menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, selain menunggu RUU Redenominasi disetujui DPR, program tersebut hanya bisa terlaksana apabila masyarakat paham mengenai redenominasi. Oleh sebab itu, program redenominasi perlu didahului oleh konsultasi publik.

“Seluruh masyarakat harus paham dulu. Harus paham sampai ke pelosok bahwa redenominasi itu bukan sanering,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/5).

Mempertimbangkan tahapan yang sangat panjang juga perlu pemahaman yang mendalam dari seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, Agus Marto menilai RUU Redenominasi belum menjadi prioritas. Apalagi jika dibandingkan RUU sektor keuangan lain, seperti Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

“Kalau ditanyakan prioritas, maka yang kami dahulukan adalah RUU JPSK dan revisi UU BI. UU BI perlu direvisi karena perlu harmonisasi dengan UU OJK dan UU lainnya,” kata Agus.

Meskipun demikian Agus Marto berkeyakinan Redenominasi tetap perlu dijalankan di masa depan, dan akan diputuskan pada saat perekonomian dalam keadaan baik.

Sedangkan untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), Agus berharap pembahasan RUU JPSK akan menjadi prioritas DPR mengingat mendesaknya keperluan adanya payung hukum bagi langkah-langkah kebijakan di saat krisis.

“Kami berupaya agar RUU JPSK masuk jadi pembahasan DPR. Karena kalau terjadi krisis, JPSK itu sangat perlu,” tandasnya.

RUU JPSK diharapkan menjadi payung hukum bagi kebijakan yang diambil Pemerintah manakala terjadi keadaan darurat dan mendesak yang mengancam perekonomian. RUU ini disusun berkaca pada kasus dana talangan Century.(merdeka.com)