Tanjungpinang

Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu Dari Lima Tersangka

×

Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu Dari Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Ramadhanto

Tanjungpinang, Zonakepri Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan lima pelaku narkoba dan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat di kota Tanjungpinang,Selasa(9/7)

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 157 butir Ekstasi merk lego berwarna kuning,biru dan narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadanto saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut.

“Lima pelaku yang kita amankan berinsial HAP, RZ, HG,MA dan CT diamankan ditempat yang berbeda”.sebutnya.

Ramadhanto menambahkan,kelima pelaku narkoba yang ditangkap bukan merupakan satu rangkaian.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari tangan tiga pelaku narkoba yang kita amankan HAP, RZ dan MA sebanyak 164 ekstasi berwarna biru dan kuning dan dua pelaku lain MA dan CT sabu seberat 0,15”,ungkapnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.***