Home » Head Line » Anggota DPRD Natuna Didakwa Korupsi Bansos

Anggota DPRD Natuna Didakwa Korupsi Bansos

pemprov

sidang korupsi natunaTanjungpinang,Zonakepri- R seorang anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2014-2019 tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, dengan dakwaan melakukan dugaan korupsi dana aspirasi sewaktu menjabat anggota dewan periode 2009-2014.

R didakwa melakukan korupsi dana aspirasi yang diperuntukkan bagi Gapestra (gabungan pemuda Padang Korak dan sekitarnya) dengan nominal Rp300 juta. Selain R, ada terdakwa lain yakni pengurus gapestra yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara yakni Sukiman dan Sukahardiman.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan anggota Guntur Kurniawan dan M Fatan berlangsung Rabu, 16 Desember 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang terdiri dari 4 orang dari DPRD Kabupaten Natuna meliputi Ketua, Sekwan, anggota DPRD serta Notulen. Selebihnya 6 orang saksi berasal dari pegawai di lingkungan Pemkab Natuna.

Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa, Agus Riawantoro bahwa kerugian negara dari kegiatan bantuan social untuk gapestra senilai Rp300 juta, sudah dikembalikan oleh terdakwa R kepada Kejaksaan Natuna senilai Rp200 juta. Sementara itu, dua terdakwa lain yakni bendahara gapestra Sukahardiman mengaku sedang berupaya mengumpulkan uang yang terpakai senilai Rp100 juta. “Memang kami mengakui uang tersebut terpakai. Karena memang jumlah uang yang diterima gapestra untuk kegiatan pembangunan gedung pertemuan senilai Rp100 juta dinilai kurang mencukupi. Meski saat ini gedung pertemuan tersebut sudah dibangun,”ujarnya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top