
Zonakepri.com-Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, Polres Bintan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (curat) serta kasus penganiayaan.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Bintan berhasil mengamankan lima tersangka dan satu tersangka berusia dibawah umur.
“Untuk kasus curanmor ada tiga tersangka, satu tersangka masih berusia dibawah umur,”sebut Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Senin 19 Mei 2025 di Polres Bintan.
Dijelaskannya, kasus curanmor terjadi di Jalan Gesek Km 18 Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan pada 14 Mei 2025.
Sedangkan kasus penganiayaan dengan satu tersangka terjadi di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang pada 20 April 2025. “Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati tidak ditegur selama dua bulan,”terangnya.
Untuk kasus ketiga berupa Curat, terjadi di kawasan Resort yang berada di KM 65 Desa Teluk Sebong pada 29 April 2025. Motif tersangka melakukan aksi Curat untuk kesenangan pribadi. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas, uang rupiah dan uang dolar Singapura. (rul)












