
Batam,Zonakepri-Pandemi Covid-19 menghantui seluruh lapisan masyarakat mulai pejabat, pegawai, pedagang, bahkan tukang jamu pun tak luput dari penyakit ini, mulai balita hingga lansia.
Bahkan, pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bisa terjangkit lagi.
Ketua gugus tugas Covid-19 Kota Batam Muhammad Rudi dalam rilis kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Kota Batam pada 11 Juni 2020 menyatakan ada penambahan 4 pasien positif di Kota Batam. Sehingga jumlah pasien positif covid-19 di Kota Batam saat ini sebanyak 169 orang, dengan 71 pasien yang sudah sembuh dan 12 pasien meninggal dunia.
Menurutnya, data penambahan pasien positif merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam, berdasarkan
temuan kasus baru dan pengembangan dari tracing closes contact yang terus berlangsung.
4 Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pada kasus ini adalah 4 (empat) orang warga Kota Batam yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Pasien positif Covid-19 tambahan yang pertama yakni I (laki laki) usia 52 tahun, pekerjaan ASN Instansi Vertikal Kementerian Kesehatan RI, beralamat di kawasan perumahan Kompleks Baloi Kesehatan Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. I Menempati kasus baru Re-Infeksi Covid-19 Nomor. 166
Kota Batam.
I Sebelumnya merupakan kasus terkonfirmasi nomor. 23 yang sudah dinyatakan sembuh pada tanggal 21 April 2020 dan telah selesai menjalankan isolasi mandiri pasca dinyatakan sembuh selama 14 (empat belas) hari.
Berdasarkan hal tersebut terhitung mulai tanggal 06 Mei 2020 yang bersangkutan telah kembali beraktifitas seperti biasa di kantornya di kawasan Batu Ampar Kota Batam.
Namun, pada 28 Mei
2020 yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke Tanjung Balai Karimun dan kembali ke Batam pada tanggal 30 Mei 2020. Pada tanggal 9 Juni 2020 yang bersangkutan melakukan pemeriksaan RDT di kantornya yang hasilnya diperoleh “IgG Reaktif dan IgM Non Reaktif”
yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab tenggorokan dengan hasilnya
diketahui Kamis, 11 Juni 2020 dinyatakan terkonfirmasi “Positif”.
Pasien positif Covid-19 kedua, laki-laki inisial AS usia 42 tahun, Pedagang Pasar Toss. 3000 Sei Jodoh, beralamat di kawasan Kompleks Ruko Jodoh Maritim Square Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 167 Kota Batam.
Pasien tersebut rekan sesama pedagang dengan terkonfirmasi nomor. 151. Pada tanggal 28 Mei 2020 Tim Penanganan Covid-19 Lubuk Baja melakukan RDT secara random/acak bagi para pedagang dan diperoleh hasil yang bersangkutan “Non Reaktif”, namun mengingat yang
bersangkutan merupakan close contact dengan temannya yang terkonfirmasi maka
selanjutnya diedukasi untuk melaksanakan karantina mandiri dirumahnya.
Selanjutnya 4 Juni 2020 dilakukan pengambilan swab tenggorokan pertama dimana hasilnya
diketahui pada tanggal 9 Juni 2020 dengan terkonfirmasi “Negatif”. Sehari sebelum
diterimanya hasil swab pertamanya, yaitu pada tanggal 8 Juni 2020 telah dilakukan kembali pengambilan spesimen untuk pemeriksaan swab tenggorokan yang kedua dimana hasilnya
diperoleh pada hari ini dengan terkonfirmasi “Positif”.
Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti, serta saat ini dalam persiapan proses perawatan
isolasi/karantina guna penanganan kesehatannya di rumah sakit rujukan RSKI Covid-19 Galang
Kota Batam.
Pasien positif ketiga inisial I usia 50 tahun, Guru ASN SDN Batam Kota, beralamat di kawasan perumahan Baloi Ditpam OB Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota Kota Batam, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 168 Kota Batam.
Pasien tersebut pada 4 Juni 2020 berobat ke UGD salah satu RS Swasta di kawasan dekat tempat tinggalnya dengan
keluhan demam naik turun, nyeri menelan disertai batuk sudah sejak sebulan sebelumnya.
Sesuai dengan keluhannya tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan rontgen dengan
kesimpulan “kesan cor dan pulmo tak nampak kelainan” dan dilanjutkan dengan RDT yang
hasilnya “Non Reaktif”. Sesuai dengan hasil pemeriksaan diagnostic tersebut maka oleh dokter pemeriksa ditetapkan sebagai PDP dan harus menjalani rawat inap di ruang isolasi rumah sakit tersebut.
Dengan kondisi demikian maka dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengambilan swab tenggorakan pertama pada tanggal 5 Juni 2020 yang hasilnya diketahui 9 Juni 2020 dengan Terkonfirmasi “Negatif” dan selanjutnya diikuti juga dengan pemeriksaan swab tenggorokan yang kedua pada keesokan harinya tanggal 6 Juni 2020 dimana hasilnya diperoleh pada hari ini dengan terkonfirmasi “Positif”.
Pasien positif keempat, M perempuan M usia 57 tahun, Penjual Jamu Gendong , beralamat di kawasan perumahan Ruli Muara Takus Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Kota
Batam, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 169 Kota Batam. M merupakan teman
satu kost dari terkonfirmasi positif nomor 161.
Pada tanggal 7 Juni 2020 yang bersangkutan berobat ke UGD salah satu RS Swasta di kawasan dekat tempat tinggalnya dengan keluhan meriang sudah sejak seminggu sebelumnya disertai rasa mual dan tidak nyaman di ulu hati serta badannya terasa pegal-pegal. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rontgen dengan kesimpulan
“Pnemonia Bilateral ” dan dilanjutkan dengan RDT yang hasilnya “Non Reaktif”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diagnostic tersebut maka oleh dokter pemeriksa ditetapkan sebagai PDP dan
harus menjalani rawat inap diruang isolasi rumah sakit tersebut.
Keesokan harinya tanggal 8 Juni 2020 dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengambilan swab tenggorakan yang hasilnya diperoleh pada hari ini dengan terkonfirmasi “Positif”. ***






