Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Lakukan  Penyelidikan Dugaan Penimbunan Lahan Bakau 

×

Polres Tanjungpinang Lakukan  Penyelidikan Dugaan Penimbunan Lahan Bakau 

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

Tanjungpinang,Zonakepri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan hutan bakau tanpa izin, yang dilakukan BS, di Perumahan Bukit Galang Permai Perumahan Air Raja disekitar sempadan Sungai Carang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran undang – undang lingkungan hidup, apakah memiliki izin melakukan penimbunan bakau.

Sejumlah saksi baik dari, dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kabidnya yang di lakukan pemeriksaan. Saat ini kita akan memanggil  ahli,” ujar Rio saat di konfirmasi di Polres Tanjungpinang, Kamis(11/6/2020).

Dirinya menyebutkan,penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa pekan lalu.

“Kita amankan juga satu unit alat berat, yang telah dipinjam pakai ke pihak ketiga saat ini,”ujarnya.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Wawan Rusmawan membenarkan telah menerima SPDP/40/V/2020/Reskrim, dengan rujukan pasal 36 ayat 1 jo 109 ayat 1 KUHP undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penimbunan itu dilakukan sekitar tahun 2018,di Perumahan Bukit Galang Permai Perumahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur di sekitar sempadan Sungai Carang.

“Belum ada tersangka masih dalam lidik,”sebutnya.(*)