Batam

Fatolosa Gulo dan Aktivis GMKI Batam Hadir Langsung Kawal Sidang Praperadilan di PN Batam

×

Fatolosa Gulo dan Aktivis GMKI Batam Hadir Langsung Kawal Sidang Praperadilan di PN Batam

Sebarkan artikel ini
Fatolosa Gulo Aktivis GMKI Cabang Batam ,Hadir bersama teman teman Pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam,Senin (3/8)

Zonakepri.com – Puluhan mahasiswa dan aktivis Kota Batam memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (3/8/2026). Mereka hadir untuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum YK terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Berdasarkan kronologi perkara, YK sebelumnya melaporkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dirinya. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga ketujuh terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada 4 Juni 2026, YK yang sebelumnya berstatus korban justru dilaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor 86. Laporan itu diajukan oleh Erna Aprilianti, kekasih Andika Saputra S. Milala alias Dika, selaku pihak pengelola homestay. Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, YK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polsek Bengkong.

Atas penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum YK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam. Sidang yang digelar pada Senin (3/8/2026) itu pun menjadi sorotan dan menarik perhatian sejumlah mahasiswa Kota Batam yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Kehadiran Fatolosa Gulo bersama sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam itu didampingi oleh Kepala Bidang Organisasi dan Komunikasi (Kabid Orkom) GMKI Cabang Batam, Ronaldo Thomas Tawa. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum.

“Kami hadir di sini tidak bermaksud berpihak kepada pihak mana pun. Kami menjunjung tinggi dan menghormati independensi majelis hakim. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan profesional hingga putusan nanti. Pertimbangan putusan harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang ada sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.

Menambahkan pernyataan tersebut, Fatolosa Gulo menegaskan bahwa GMKI Cabang Batam akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai putusan nanti, agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dalam persidangan,” tutupnya.(Tim)

 

Editor : Zulfikar