Nasional

Aturan Baru Medsos Anak Bawah 16 Tahun, Menkomdigi : Jangan Biarkan Anak Jadi Korban Algoritma

×

Aturan Baru Medsos Anak Bawah 16 Tahun, Menkomdigi : Jangan Biarkan Anak Jadi Korban Algoritma

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026),Foto : Humas Kemkomdigi

Zonakepri.com – Melindungi anak di era digital saat ini tidak lagi cukup hanya dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah. Ruang siber kini dituntut menjadi tempat yang aman bagi generasi muda untuk belajar, berkarya, sekaligus bertumbuh secara sehat.

Komitmen ini ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak akan pernah maksimal jika orang tua masih longgar. Terutama, dalam membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial yang berisiko tinggi.

Menurut Meutya, PP TUNAS hadir sebagai instrumen untuk membentengi keluarga dari ancaman kecanduan digital, paparan konten dewasa, hingga dampak buruk bagi kesehatan mental anak. Namun, regulasi hukum ini tidak akan bisa menggantikan peran pengasuhan yang nyata.

“Pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini lahir untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital, bukan menggantikan posisi mereka,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026).

Meutya menjelaskan bahwa benteng pelindungan digital ini harus dimulai langsung dari hulu, yaitu penyedia platform. Melalui aturan PP TUNAS, setiap penyelenggara platform digital diwajibkan untuk menerapkan sistem pelindungan sejak tahap perancangan layanan (safety by design).

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh produk dan layanan teknologi yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi oleh anak-anak.

“Anak-anak Indonesia amat berharga dan hak digital mereka harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah memaksa platform digital memastikan keamanan anak sejak tahap perancangan hingga layanan tersebut siap digunakan,” tegasnya.

Mengingat tingginya angka penggunaan internet pada anak, ruang digital harus diposisikan sebagai wadah kreatif, bukan tempat yang membahayakan. Menkomdigi meminta para orang tua agar tidak terburu-buru memberikan kebebasan akses media sosial kepada anak yang belum cukup umur.

“Ranah digital sangat luas dan hal-hal buruk bisa menyusup kapan saja. Jika ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantu mereka untuk menunda pembuatan akun mandiri di media sosial berisiko tinggi,” tambah Meutya.

Ia juga menyentil fenomena orang tua yang kerap mengeluhkan kecanduan gawai pada anak, padahal mereka sendiri yang memfasilitasi dan membiarkannya tanpa pengawasan.

“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa menembus pembatasan media sosial, padahal mereka tahu dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendirian tanpa kerja sama di rumah,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Meutya menilai literasi digital adalah modal paling krusial agar anak mampu berselancar di internet secara aman, kritis, dan bertanggung jawab.

“Anak-anak Indonesia jangan sampai hanya menjadi korban algoritma, melainkan harus tumbuh menjadi pencipta masa depan digital. Kita harus bekali mereka dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang kuat,” tutupnya.(Kemkomdigi)

 

Editor : Zulfikar