Tanjungpinang,zonakepri- Baharuddin Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, menjalani sidang Kode etik yang dipimpin lima Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu, masing-masing Nur Hidayat Sardini, Ridarman Bay dari KPU Kepri, Razaki Persada dari Bawaslu Kepri, serta Direktur BUMD Tanjungpinang, Eva Amalia; dan Wiriawan SH dari tokoh masyarakat, di ruang sidang Kode etik DKPP Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Selasa(13/5/2014).
Sidang di mulai dengan pembacaan sangkaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan pengadu, dalam hal ini pegawai Sekretariat Bawaslu Kepri.
Selanjutnya, ditanggapai oleh teradu, dalam hal ini Baharuddin. Baharudin menjelasakan jika dirinya tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang sudah diprosesnya ke polisi karena adanya intimidasi dan teror, serta permintaan tolong dari salah seorang terlapor, dalam hal ini anggota PPS Tanjungayun Sakti, M Sukron.
Alasan lain Baharudin tidak melaporkan berkas perkara pidana pemilu yang disidiknya karena ada intimidasi yang mengarah kepadanya. “Hingga saya berpendapat, dari kasus ini perlu dicermati, sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan, dan saya hadir di sini siap menghadapai apapun keputusan yang diambil,” ucap Bahrudin.
“Selain itu, saya juga menilai ada kedekatan antara pelapor dan terlapor sehingga terlapor dalam hal ini anggota PPS Tanjungayun Sakti, M Sukron, bersedia membuat surat pernyataan. Dan setelah suara pelapor dikembalikan, kasus tidak akan dilanjutkan dan laporan pelapor ke Panwaslu akan dicabut,” papar Baharuddin.
Baharuddin juga mengatakan, satu hari sebelum habis masa kadaluwarsa pelaporan, dirinya juga sempat ditelepon seorang ibu yang mengaku sebagai keluarga M Sukron. Sambil menangis orang yang mengaku ibunya M Sukron mengatakan jika anaknya hanya korban politik.
Selanjutnya, Ketua Majelis Pemeriksa Etik DKPP Daerah juga meminta tanggapan dan jawaban pihak terkait, dalam hal ini Ketua dan anggota Panwaslu Tanjungpinang, Muslim SH dan Aswin. Mendengar keterangan Muslim, Bahruddin malah tertawa ,hingga membuat Ketua Majelis Pemeriksa Kode Etik marah dan membentak Baharuddin,”Anda itu sebagai tertuduh dan terlapor dalam perkara ini. Jadi tidak usah Anda tertawa dalam ruangan ini,” bentak Nur Hidayat Sardini. (irul)