
Tanjungpinang,Zonakepri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang jebloskan oknum PUPR Kepri, An dengan selingkuhannya Sc, ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Senin (19/6/2023).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus perzinahaan yang telah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan putusan banding dari PT Kepri, bahwa kedua terdakwa di vonis 5 bulan penjara.
Hukuman vonis banding PT ini, lebih berat atau bertambah satu bulan dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum ke dua terdakwa hanya 4 bulan penjara.
” Terhadap terpidana An dan Sc sudah dilakukan eksekusi di Rutan Tanjungpinang,” Kata Dedek.
Terpisah, Kasi Pelayanan Hukum Rutan Tanjungpinang, Dedi Win Harnadi mengatakan telah menerima terpidana kasus perzinahaan tersebut.
“Ada tadi pagi dieksekusi Kejaksaan,” Singkatnya.
Namun dedi, belum menjawab saat dikonfirmasi, dilakukan penahanan diblok mana kedua terdakwa saat ini.
Diketahui bahwa ke terdakwa An dan Sc sebelumnya diamankan anggota Polres Tanjungpinang disebuah rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.
Kedua pelaku, diamankan Polisi atas laporan suami Sc (wanita teman An), atas dugaan gendak dan selingkuh. (Ju)






