
Tanjungpinang,Zonakepri-Bunga, anak tiri dari Samsi sejak duduk di bangku kelas 3 SD diduga telah disetubuhi bapak tirinya.
Tindakan bapak tiri tersebut terjadi di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan RT.02 RW.03 kota Tanjungpinang.Tersangka atas nama SAMSI yang beralamat di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan Rt.02 Rw.03 kota Tanjungpinang.
Kronologis Kejadian pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekira pukul 06.30 Wib pada saat ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung, tiba-tiba Bapak tiri korban yang bernama saudara Samsi masuk kedalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan korban pada saat itu sudah berusaha untuk menolak akan tetapi pelaku menekan bahu korban tidak meronta dan korban merasa ketakutan.
Selanjutnya, bapak tiri memaksa membuka celana korban dan setelah itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut terhadap korban. Kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban.
Pertama kali bapak tiri korban melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Setiap kali melakukan perbuatan nya pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kemudian Jumat 28 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 Wib korban pergi dari rumah dan sampai malamnya korban tidak kembali kerumah.
Alasan korban tidak mau pulang kerumah karena takut terhadap bapak tiri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebutkan penangkapan Samsi dilakukan pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan Samsi yang sedang berada di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya Tim Langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya dibawa Ke mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.***






