Tanjungpinang

Bawaslu RI Resmikan Sentra Gakkumdu Dan Balai Pengawasan Tanjungpinang

×

Bawaslu RI Resmikan Sentra Gakkumdu Dan Balai Pengawasan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo meresmikan kantor Sentra Gakkumdu dan Balai Pengawasan di Bawaslu Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH meresmikan Kantor Sentra Gakkumdu dan Balai Pengawasan Bawaslu Kota Tanjungpinang, di Jalan DI. Panjaitan Kawasan Komplek Bintan Center, Rabu 4 Maret 2020.

Kedatangan Ratna Dewi sebagai koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI disambut Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang dengan pemakaian selendang, tudong manto dan tepuk tepung tawar.

Selain peresmian, kehadiran Koordinator Penindakan Pelanggaran ini, dioptimalkan guna memberikan arahan dan motivasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Tanjungpinang dan Relawan Pengawasan, serta konferensi pers dengan awak media.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengharapkan dengan adanya kantor Sentra Gakkumdu meningkatkan kinerja personil Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses menegakkan keadilan Pemilu, berupa penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.

“Diharapkan Pilkada 2020 berbagai pelanggaran semakin minim, sehingga menunjukkan pesta demokrasi semakin berkualitas, berintegritas, dan profesionalitas,”sebutnya.

Menurutnya keberadaan Balai pengawasan memiliki tiga sarana, yaitu Pojok Pengawasan, Media Center dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan, Dokumentasi), dengan ruaangannya yang disetting dalam bentuk lesehan sehingga terkesan ramah yang nyaman.

Pojok pengawasan menjadi pusat informasi dan literasi, terdapat berbagai data hasil pengawasan tahapan Pemilu, serta buku-buku referensi tentang pengawasan, kepemiluan, demokrasi, budaya, sosial politik. Sekaligus berfungsi sebagai pusat edukasi dan kreasi atau ruang belajar kepengawasan, serta secara berkala Bawaslu akan mengadakan diskusi dan dialog terkait pengawasan dengan semua pihak, baik pemilih pemula, mahasiswa, relawan pengawasan, masyarakat, peserta Pemilu, maupun sesama penyelenggara.

Sedangkan Media Center menjadi pusat publikasi strategi pengawasan, hasil pengawasan tahapan Pemilu, temuan atau laporan dugaan berbagai pelanggaran kepada rekan-rekan wartawan penggiat media pers, yang diharapkan dapat menginformasikan kembali kepada masyarakat mengenai progres pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Keberadaan PPID menjadi pusat informasi publik dan dokumentasi kegiatan Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

“Diharapkan Balai Pengawasan sebagai wadah interaksi antara masyarakat pemilih dengan Bawaslu. Menjadi titik temu masyarakat pemilih dengan Bawaslu, sehingga bisa mendekatkan Bawaslu dengan semua pihak-pihak yang berpartisipasi melakukan pengawasan Pemilu,”papar Muhammad Zaini.

Pojok Pengawasan terdapat berbagai buku
Istilah “Balai” dalam penyebutan “Balai Pengawasan” merupakan kalimat yang diinisiasi Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam menggambarkan tiga fungsi bagi sarana Pojok Pengawasan, Media Center, dan PPID.

Istilah “Balai” merupakan bentuk memasyarakatkan kekayaan kearifan lokal budaya Melayu dalam dunia pengawasan Pemilu, yang terinspirasi dari Gedung Balai Adat yang terdapat di Pulau Penyengat, dan kata “Balai” yang terdapat dalam Gurindam 12 Karya Monumental Raja Ali Haji, pada Pasal 10 yang berbunyi “Dengan anak janganlah lalai, Supaya boleh naik ke tengah balai”.

Balai secara bahasa arinya gedung, rumah umum atau kantor dalam lingkungan istana, yang berguna untuk musyawarah mufakat.

Menurutnya Balai pengawasan dimaknai sebagai ruang pertemuan untuk mendapat informasi, sekaligus rumah belajar untuk sharing tentang pengawasan dan kepemiluan.

Balai pengawasan berperan guna mendukung dan mengimplementasikan program pusat pengawasan partisipatif yang meliputi:
1. Pojok pojok pengawasan
2. Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu).
3. Pengelola Media Sosial
4. Forum Warga Pengawasan Pemilu
5. Gerakan Masyarakat Partisipasi Pemilih (Gempar) Pemilu
6. Kuliah Kerja Nyata Tematik Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
7. Satuan Karya Pramuka (Saka) Adyasta Pemilu

Acara peresmian dihadiri sejumlah tamu undangan, dari Ketua, Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Pembina Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua KPU Tanjungpinang, Dandim 0315 Bintan, Kepala Kesbangpol, Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu se-Kota Tanjungpinang, Relawan Pengawasan Bawaslu, dan tamu undangan lainnya.***