Tanjungpinang

Bawaslu Tertibkan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Paslon Pilkada Kepri

×

Bawaslu Tertibkan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Paslon Pilkada Kepri

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini M Kom

Tanjungpinang,Zonakepri- Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Nomor 592/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 Perihal Persiapan Tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Kepri bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi, 4 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene SH MH menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, masih banyak ditemukan alat peraga sosialisasi yang belum ditertibkan oleh Pasangan Calon peserta pilkada Kepri.

Oleh karena itu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan stakeholder setempat (Kepolisian, Satpol PP, KPU) agar melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye
tersebut paling lambat hari Minggu, 11 Oktober 2020.

Untuk mengawali pelaksanaan
penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama dengan Bawaslu Kota
Tanjungpinang akan melaksanakan penertiban pada hari Minggu, 4 Oktober 2020 di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini M Kom menyatakan, dalam rangka
mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang tertib, kondusif dan demokratis. Maka, Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan rencana penertiban terhadap Alat Peraga
Sosialisasi yang terpasang sebelum masa kampanye (Baliho, Spanduk, dl), karena tidak sesuai dengan ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Penertiban alat peraga yang
dilaksanakan Minggu 04 Oktober 2020 mulai 08.30 Wib hingga selesai,”sebutnya.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (diawali dengan apel bersama Bawaslu, KPU, Sat Pol PP dan Kepolisian.

Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengintuksikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Se-Kota Tanjungpinang untuk melakukan penertiban bersama tersebut. “Selanjutnya agar jajaran pengawas segera melakukan pemutakhiran inventarisir alat peraga sosialisasi, serta membuat alur gerak dalam proses penertiban. Sekaligus membawa kendaraan operasional serta alat
penertiban yang diperlukan (tang potong kawat, cutter, tangga,”ujarnya.(red)