Tanjungpinang,Zonakepri-Berbagai jenis barang hasil tegahan DJBC Tanjungpinang periode akhir 2018 hingga sekarang telah dimusnahkan, Senin 9 Desember 2019.
Namun, kasus yang ditangani sejak 2018 hingga 2019 dari barang tegahan tersebut,tidak pernah dibeberkan dan beberapa kasus tidak dijelaskan kepada media hingga barang tersebut dimusnahkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi warga dan Jurnalis”Kenapa tidak ada ekspos setiap ada kegiatan penegahan dan penangkapan barang ilegal di lingkungan DJBC Tanjungpinang. Tiba tiba saja ekspos pemusnahan barang yang diteggah kurun waktu 2018 hingga 2019,” ungkap seorang jurnalis saat rilis pemusnahan, Senin 9 Desember 2019.
Menanggapi kurangnya ekspos di lingkungan DJBC Tanjungpinang kepada media terhadap barang hasil tegahan tersebut, Muhammad Syahirul Alim kepala DJBC Tanjungpinang mengatakan memang untuk ekspos atau rilis biasanya khusus kasus narkoba. itupun akan dirilis jika sudah tuntas penanganan kasusnya.
Menurutnya, dari seluruh barang yang dimusnahkan tersebut ada empat kasus yang ada tersangkanya dinyatakan lengkap atau P21. Diantara tersangka tersebut ada yang berasal dari Tanjungpinang. Namun ada juga kasus yang tidak ada tersangka dan barangnya ditangkap selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemusnahannya.(red)






