Tanjungpinang

Besok, Balai Karantina Pertanian Musnahkan Produk Ilegal

×

Besok, Balai Karantina Pertanian Musnahkan Produk Ilegal

Sebarkan artikel ini
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Musnahkan produk tegahan pada 8 November 2019 lalu.

Tanjungpinang,Zonakepri-Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang kembali akan  kegiatan melakukan pemusnahan produk tegahan sebagai upaya mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan, tumbuhan dan produknya ke Tanjungpinang dan Bintan, pada besok Jumat 24 Januari 2020.

Kepala Balai Karantina Pertanian drh Donni M dalam undangan yang disampaikan kepada pihak terkait, salah satunya Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang menyebutkan lokasi pemusnahan berada di kantor layanan pengaduan dan informasi teknis Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang.

“Pemusnahan produk sebagai upaya mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan, tumbuhan dan produknya ke Tanjungpinang dan Bintan. Kegiatan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.00Wib,” sebutnya.

Pemusnahan produk ilegal ini telah dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang pada 8 November 2019 lalu.

Seperti disampaikan Kasi Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Khalid Daulai saat pemusnahan  Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) Illegal 8 November 2019.

Produk yang dimusnahkan pada 8 November 2019 berupa barang bawaan penumpang kapal  yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China terdiri dari  Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 70,098 kg, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 34,829 kg berasal dari Singapura dan Malaysia dan OPTK llegal berupa Tumbuhan sebanyak 30 batang, hasil Tumbuhan 32 batang dan 196 kg, serta buah-buahan dari Malaysia, Singapura dan China sebanyak 13 kg.(red)