Zonakepri.com– Pemerintah Kabupaten Natuna resmi melantik 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi khidmat yang digelar di Alun-alun Pantai Piwang, Sabtu (20/12/2025).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan sebagai langkah strategis memperkuat sumber daya aparatur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengisian formasi aparatur, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu yang hari ini dilantik diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi bagian dari solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di masing-masing unit kerja. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.
Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga etika kerja, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar di berbagai sektor pemerintahan.
Pelantikan ini diikuti oleh PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah optimistis, dengan bertambahnya aparatur tersebut, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.
Di akhir sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dilantik. Ia berpesan agar para PPPK senantiasa meningkatkan kinerja, menjunjung tinggi profesionalisme, serta bekerja dengan penuh dedikasi demi kepentingan masyarakat Natuna.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, sehingga keberadaan PPPK Paruh Waktu benar-benar memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
(Zubadri)












