Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan pada 17 April 2024.
Pelaku penganiayaan yang saat ini telah diamankan pihak kepolisian tersebut berinisial De yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, laki laki usia 25 tahun beralamat Perum Anugrah Bintan Raya Blok 1-3 RT/RW 003/011 No. 06 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Sedangkan korban penganiayaan yakni Da, laki laki asal Johor Bahru usia 29 tahun Karyawan Swasta, bertempat tinggal dialamat Jl. Cendrawasih Kp. Wonoyoso RT / RW 001/003 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kronologis kejadian pada hari Rabu 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Da menjemput Nu yang diakui pacarnya dari tempat kerja di Batu 6 dan pulang kerumah Nu di Jl. H. Unggar Lr. Mursala menggunakan sepeda motor.
Sesampai di Jl. Pramuka, Da berhenti dan bertemu De mantan pacar Nu. De bertanya kepada Nu “SIAPANYA NIH” dan dijawab “PACAR SAYA”. Selanjutnya De bertanya sudah berapa lama dan dijawab “SUDAH LAMA SEKITAR 2 Bulan” lalu tiba-tiba De langsung memukul dengan tangan kosong ke arah mata dan pelipis Da yang mengakibatkan terjadinya luka robek dibagian pelipis kiri dan luka lebam dibagian mata kiri.
Atas kejadian tersebut maka Da melaporkan kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 11.30 WIB Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak beserta anggota menindak lanjuti pelaporan tersebut, serta mengamankan diduga tersangka De didepan Kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM. 8 Atas serta mengamankan barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(humas)