Tanjungpinang,Zonakepri – Dalam sepekan jajaran Polres Tanjungpinang mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tidak miliki izin edar dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jelang operasi ketupat di Tanjungpinang.
Sebanyak 509 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tidak miliki izin edar ini disita jajaran Polres Tanjungpinang diberbagai warung diwilayah Tanjungpinang,diantaranya merk minuman Apek Botak, Arak Putih, minuman Drum, Whiskey dan empat Drigen minuman tuak yang sudah dioplos.
Selain itu jajaran Polres Tanjungpinang juga mengamankan empat Kes Minuman kaleng beralkohol merk”Heineken” yang sudah kadaluwarsa.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Tanjungpinang, I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan,Cipta Kondisi dilakukan menjelang operasi ketupat yang melibatkan seluruh Polsek di wilayah Tanjungpinang,
“Dalam gelar Cipta Kondisi tiap Polsek lakukan operasi menyusuri warung yang diduga menjual minuman beralkohol dan kita dapati beberapa warung yang Menjual mikol tanpa izin edar.”sebutnya dalam Press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5/2018)
Dirinya menambahkan dari hasil Cipkon tersebut,minuman yang ditemui saat operasi Cipkon langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemilik Mikol tidak ditahan namun sebagai terperiksa dan masih dilakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya dalam mengedarkan mikol tanpa izin ini”.jelasnya.
Atas perbuatannya pemilik mikol dapat dijerat dengan peraturan Menteri Perdagangan pasal 106 ayat 1 jo 24 ayat 2 Undang Undang RI nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,jo pasal 31 ayat 1 Permendag nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Penjualan Minuman beralkohol. ***