
Tanjungpinang,Zonakepri-Terkait mencuatnya kasus adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan pada media yang menggunakan nama lembaga yakni Koran Pemantau Korupsi( KPK ) dan melakukan pemerasan terhadap Pejabat DPRD Provinsi Kepri.
“Dewan Pers dengan tegas mengambil sikap dan melarang nama lembaga negara digunakan menjadi nama media,”sebut Hendrayana SH MH selaku Direktor Executive Dr Soetomo Press Institute Jakarta, 18
Januari 2019.
Menurutnya, perbuatan kedua oknum yang mengaku wartawan sangat mencoreng nama baik media profesional yang telah tersertivikasi dan lulus Uji Kompetensi Wartawan(UKW).
“Saya setuju pihak kepolisian menghukum berat orang yg mengaku wartawan tapi kenyataannya hanya menggunakan sebagai tameng wartawan untuk memeras orang atau lembaga sesuai dengan hukum yg berlaku,” ungkapnya.
Kejadian pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan KPK seperti disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIk MSI kepada jajaran media pada 16 Januari 2019.
Bahwa ada dua oknum yang mengaku dari LSM dan wartawan dari media Koran Pemantau Korupsi (KPK) IR dan AL diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap Pejabat DPRD Provinsi Kepri dengan jumlah kerugian mencapai Rp110 juta periode Juli 2018 hingga Januari 2019.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa kartu pers KPK atas nama IR dan AL, kartu LSM KPK atas nama IR, kartu LBH KPK serta uang tunai Rp20 juta.
Kejadian pemerasan diawali dari adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan LSM KPK bahwa ada dugaan kecurangan yang terjadi pada sekretariat DPRD Provonsi Kepri, pada Juli 2018 silami.
Surat pemberitahuan tersebut dilaporkan IR kepada B selaku pejabat di Sekretariat DPRD Kepri. IR mengancam akan mempublikasikan kecurangan tersebut di koran KPK jika B tidak sanggup membayar Rp300 juta.
Namun B menyatakan tidak sanggup membayar Rp300 juta dan memberikan Rp10 juta yang diserahkan B kepada IR di karaoke Famili Km 9. Selang beberapa waktu, IR kembali meminta uang kepada B senilai Rp50 juta. Uang tersebut diserahkan di sekretariat DPRD.
Pada 15 Januari 2019 IR kembali mengancam B dengan menaikan berita adanya temuan dengan pencairan Anggaran Publikasi yang dilakukan oleh B yang merupakan pejabat di DPRD Provinsi Kepri dan B meminta berita itu diturunkan. Dan IR meminta dana lagi Rp 80 juta.
Saat itulah Polres Tanjungpinang membekuk IR dan AL di baseman hotel CK pada 15 Januari 2019.(hen)






