Zonakepri.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat. Video berisi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal ke Presiden RI dinyatakan hoaks. Pengunggahnya,Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan, konten itu tidak berdasar fakta dan masuk kategori ujaran kebencian. Narasinya sengaja dirancang untuk merendahkan martabat Kepala Negara dan memicu kegaduhan publik.
“Ini hoaks dan fitnah. Upaya provokasi untuk pecah belah bangsa,” tegas Komdigi.(1/4/2026)
Komdigi memastikan akan menempuh jalur hukum. Siapapun yang membuat dan menyebarkan video tersebut secara sadar melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
“Ruang demokrasi digital itu ruang adu gagasan, bukan pabrik konten kebencian yang serang martabat manusia,” tegas Menteri Komdigi.
Komdigi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebar konten tersebut.
Pemerintah bersama elemen masyarakat berkomitmen dorong literasi digital dan pastikan kebebasan berekspresi berjalan seiring tanggung jawab.“Jaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman,” imbau Komdigi.(Siaran Pers)
Editor : Zulfikar












