Zona Kepri

Dibandingkan 2022, Lakalantas, Narkoba dan Kriminalitas Naik di Tanjungpinang 

×

Dibandingkan 2022, Lakalantas, Narkoba dan Kriminalitas Naik di Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
Rilis akhir tahun dan capaian kinerja Polresta Tanjungpinang tahun 2023

Tanjungpinang,Zonakepri-Jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Tanjungpinang menunjukkan kenaikan selama kurun waktu tahun 2023 dibandingkan 2022.

Pada tahun 2022, terdapat  sebanyak 96 kejadian laka lantas dengan luka ringan 137 orang, luka berat 1 orang, meninggal dunia 17 orang terselesaikan sebanyak 90 kasus dengan kerugian materiil Rp. 113.800.000,-

Sementara itu, pada tahun 2023 sebanyak 144 kejadian laka lantas dengan korban mengalami luka ringan 213 orang, luka berat 7 orang, meninggal dunia 23 orang terselesaikan sebanyak 79 kasus dengan kerugian materiil Rp. 281.600.000,-

“Kejadian laka lantas mengalami kenaikan sebanyak 16 % dibandingkan tahun lalu,”papar Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., saat memimpin pelaksanaan kegiatan Release akhir Tahun 2023 di Ruang Rupatama Polresta Tanjungpinang, pada akhir Desember 2023.

Release Akhir Tahun 2023 yang dilaksanakan Polresta Tanjungpinang berupa gambaran umum kinerja Polresta Tanjungpinang mencakup operasional (Januari hingga Desember).

Sementara itu, peningkatan kasus juga terjadi pada kasus narkoba di  wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Pada Tahun 2022 sebanyak 53 kasus Narkoba dan terselesaikan sebanyak 53 kasus sehingga persentase 100%.

Sedangkan tahun 2023 sebanyak 68 kasus dan terselesaikan sebanyak 40 kasus persentase 58 %, sebanyak 28 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 15 kasus dan 13 kasus tahap I , sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaiannya berikutnya.

Untuk tersangka kasus narkoba berjumlah 66 orang (laki-laki 86 orang dan perempuan 9 orang). Dengan barang bukti yang sudah terkumpul Sabu: 5.091,62  gram, Ganja 988 gram dan ekstasi 15.277 Butir & 24,32 gram serbuk, Pisikotropika (H5) 40 Butir, dan Ketamin 7,6  Gram.

Sementara itu, kriminalitas tindak pidana pada tahun 2022  berjumlah 301 kasus terselesaikan sebanyak 187 kasus, Persentase 62%.

Sedangkan tahun 2023 jumlah  kriminalitas tindak pidana berjumlah 321 kasus terselesaikan sebanyak 200 kasus, Persentase 62,3 %. “Jumlah tindak pidana Kriminalitas mengalami kenaikan 0,3% dibanding tahun lalu,”terang Kapolresta Tanjungpinang.

Adapun kasus kriminalitas kejahatan konvensional tahun 2023 sebagai berikut:

• Curat 47 kasus selesai 39 kasus (83%)

• Perbuatan cabul 2 kasus selesai 1 kasus (50%)

• Kekerasan dalam Rumah Tangga 25 kasus selesai 13 kasus (52%)

• Pembunuhan 1 kasus ungkap 1 kasus (100%)

• Curanmor 63 kasus selesai 11 kasus (17%)

• Curas 3 kasus selesai 2 kasus (66%)

• Pencurian 22 kasus selesai 16 kasus (72%)

• Pengeroyokan 6 kasus selesai 4 kasus (66%)

• Penipuan 18 kasus selesai 15 kasus (83%)

• Penganiayaan 45 kasus selesai 19 kasus (42%)

• Penggelapan 24 kasus selesai 18 kasus (75%)

• Perzinahan 3 kasus selesai 2 kasus (66%)

• Pengrusakan 3 kasus selesai 2 kasus (66%)

• Perlindungan Anak 39 kasus selesai 34 kasus (87%).

Sementara itu, prestasi pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang tahun 2023 meliputi:

1 Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pelabuhan dompak di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp. 41.038.860.00,-.

2. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) di Tanjungpinang kerugian yang di timbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp. 320.000.000,- ditambah $600 (Enam Ratus Dolar Singapura) dan jam tangan rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp. 180.000.000,-.

3. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika penyeludupan sabu seberat 4 kilogram dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia terdiri dari 4.965 pil ekstasi.

4. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 712,6 gram dan ekstasi 74 gram.

5. Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Negara Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.

6. Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan mayat PSK WARIA di taman jl. Dipoenogoro (Depan kantor KPP Pratama Tanjungpinang)

(humas)