Tanjungpinang

Diduga Mafia Tanah, Oknum RW Akan Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

×

Diduga Mafia Tanah, Oknum RW Akan Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Lahan yang diduga dikuasai mafia tanah

Tanjungpinang,Zonakepri – Seorang warga, Achmad Perdamean Sembiring mengaku menjadi korban dari tindak kejahatan mafia tanah. Atas kerugian ini koban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan SW oknum RW di Tanjungpinang Timur ke Polres Tanjungpinang.

Achmad Perdamean Sembiring didampingi kuasa hukumnya Agus Riawantoro dan Andrizal menyampaikan pada tahun 2011 silam dirinya melakukan kerjasama menanamkan modal dengan Mulyani di usaha peternakan.

“Karena Mulyani tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan modal, maka objek tanah yang menjadi perjanjian dengan luas 27.000m2 beralih hak ke Achmad Perdamean Sembiring,” ujar Agus, Sabtu (8/1/2022).

Kemudian klien kami, kata Agus, berniat mengurus proses pengoperan di Kelurahan Batu 9 dan bertemu dengan SW. Dan kemudian SW dan tim Kelurahan mengukur bidang tanah yang dimaksud. Namun dalam pengukuran tersebut, diduga dimanipulasi oleh SW yang mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian.

“Karena setelah dapat hasil pengukuran, klien kami hanya dapat bidang tanah dengan luas 13.000m2. Klien kami saat itu sempat protes kepada SW. Saat itu, kata SW hanya seluas tersebut yang didapat dan sebelah barat milik orang Jakarta,” jelas Agus.

Atas keterangan SW tersebut, lanjut Agus, kliennya saat itu tidak menaruh kecurigaan. Namun seiring dengan berjalan waktu, pada 2017, SW datang kembali kepada kliennya untuk meminta tanda tangan persetujuan sempadan atas beberapa surat yang diurus oleh SW.

Masih dijelaskan Agus, saat itu Sembiring menemukan 1 berkas sporadik tanah atas nama Budi Santoso dengan posisi tanahnya tepat di sebelah barat tanah milik kliennya yang dulunya dikatakan SW milik orang Jakarta.

Dengan demikian, tegas Agus, tentu kliennya mencurigai perilaku SW tersebut. Diketahui, lahan yang klaim SW adalah milik orang Jakarta itu merupakan bagian lahannya yang diperoleh dari Mulyani. Namun diduga dimanipulasi dan tidak dimasukan SW ke dalam hasil ukur lahan miliknya.

“Merasa dirugikan, Sembiring yang merupakan klien kami menolak untuk bertanda tangan sebagai sempadan pada surat yang diurus SW. Karena klien kami juga bertanya, kalau memang itu milik orang Jakarta kenapa ada orang baru mengklaim dan mengurus surat di lahan itu,” jelasnya.

Sehingga atas dugaan menjadi korban dari tindak kejahatan mafia tanah, kata Agus, pihaknya yang mewakili kliennya akan menempuh langkah hukum. Pihaknya juga telah menyurati Kantor Lurah Batu 9 dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Selain itu, lanjut Agus, dalam upaya membongkar dugaan mafia tanah di lokasi itu, pihaknya juga menyurati beberapa instansi terkait, yakni BPN untuk melakukan pemblokiran jika ada pengajuan surat atas lahan di lokasi tersebut.

“Karena, pada 2017 lalu tanpa ada kejelasan siapa pemilik tanah, secara tiba-tiba BPN juga menerbitkan sertifikat tanah di lokasi tersebut. Atas sejumlah praktik ini, kami akan melaporkan SW atas dugaan mafia tanah,” tutupnya.**