
Jakarta,Zonakepri-Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Drs Akmal Malik MSi atasUuu nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Kepri H Ansar- Ahmad SE MM tertanggal 24 Maret 2021 yang sifatnya segera perihal penjelasan terkait pengisian Calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Dalam surat nomor nomor 132.21/1908/OTDA tersebut menyebutkan, berkenaan dengan surat Walikota Tanjungpinang nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang permohonan petunjuk dan arahan, juga surat Walikota Tanjungpinang nomor 188.34/408/1.1.02/2021 tanggal 12 Maret 2021 hal pengisian calon wakil walikota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Gubernur Kepri serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, bahwa pengisian kekosongan wakil walikota berpedoman pada pasal 176(1) yang menjelaskan bahwa dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri/ diberhentikan maka pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan usulan partai politik/ gabungan partai politik pengusung.
Mengacu pasal 176 ayat 2 menegaskan bahwa partai politik /gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Adapun proses pemilihan melalui DPRD menyesuaikan ketentuan pasal 24 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam tata tertib DPRD.
Pelaksanaan pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang oleh DPRD Kota Tanjungpinang tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari UU Nomor 10 tahun 2016. Karena sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang undangan.
Sehubungan dengan hal itu, diminta kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada walikota Tanjungpinang, serta memonitoring dan melaksanakan pendampingan terhadap proses pengisian wakil Walikota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. (red)