Zona Kepri

Disbudpar Tanjungpinang Tegaskan Revitalisasi Gereja Ayam Tidak Boleh Merubah Bentuk Asli

×

Disbudpar Tanjungpinang Tegaskan Revitalisasi Gereja Ayam Tidak Boleh Merubah Bentuk Asli

Sebarkan artikel ini
Gereja ayam di Jalan Gereja nomor 1 Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Pemerintah Provinsi Kepri tengah gencar gencarnya melakukan perbaikan sarana infrastruktur khususnya di kawasan kota lama Tanjungpinang.

Setelah revitalisasi Jalan Merdeka yang disulap mirip Malioboro di Yogyakarta, kini Pemprov Kepri merevitalisasi Jalan Teuku Umar hingga Gereja Ayam di dekat simpang Trafic Light menuju Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah.

Mengingat revitalisasi gereja ayam sebagai warisan cagar budaya, maka Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Wimmy Dharma Hidayat mengaku sebelum dilakukan revitalisasi, pengerjaan Gereja ayam sudah dikonsultasikan terlebih dahulu oleh pelaksana proyek kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang. Selanjutnya, pihak Disbudpar berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Kajian Sejarah yang berkantor di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

“Untuk revitalisasi Banda Cagar Budaya Gereja Ayam tidak dibenarkan merubah bentuk asli. Hanya dibolehkan untuk mengecat, memperbaiki kerusakan atau mengganti bahan. Tidak boleh merubah bentuk asli ini mutlak tidak boleh dilanggar,”sebut Wimmy Jumat 29 September 2023.

Gereja Bethel (geraja ayam) yang berlokasi di jalan gereja nomor 1 Kelurahan Tanjungpinang Kota. Situs bersejarah ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang nomor 485 Tahun 2019.

Mengacu Undang Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 61,66,67 dan pasal 77 ayat 5 disebutkan dilarang merusak, mencuri, memusnahkan,memisahkan bagian atau keseluruhan cagar budaya dari kesatuannya serta mengganti tanpa ijin pemerintah.

Gereja ayam ini dibangun sekitar tahun 1883. Diperkirakan geraja ayam sudah berumur sekitar 200 tahun. Gereja ayam ini secara resmi diserahkan Belanda kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1948. Sebelum diserahkan, masih atas nama kepemilikan Negara Belanda.

Sementara itu, nama gereja Bethel diberikan oleh orang Belanda pada waktu itu artinya Rumah Tuhan. Diambil dari nama Bethlehem di Palestina. Gereja ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan ruang ibadah bagi orang orang Belanda yang memeluk agama Kristen Protestan. Selanjutnya gereja ini digunakan bagi jemaat Bethel Indonesia Bagian Barat.

Sementara itu, Wimmy ketika disinggung kegiatan revitalisasi benda cagar budaya berupa Vihara Bahtera Sasana yang dibangun tahun 1857 dibangun oleh masyarakat etnis Tionghoa berlokasi di Jalan Merdeka Tanjungpinang pihaknya mengaku kecolongan, meski saat dilakukan revitalisasi Vihara belum menjabat Kabid Cagar Budaya. “Untuk revitalisasi Vihara dibolehkan, hanya jangan merubah bentuk asli. Saat ini masih tersisa pagar Vihara yang asli seperti sedia kala,”ungkapnya. (Rul)