Tanjungpinang,Zonakepri – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang sudah melakukan pembahasan dan mensinkronkan daftar rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD dan daftar rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah kota Tanjungpinang. Melalui rapat kerja masing-masing secara internal untuk mengkordinir di lingkungan masing-masing dan telah melakukan rapat koordinasi. Terakhir rapat finalisasi dan pemantapan ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang pada tanggal 12 Maret, Bapemperda bersama pihak pemerintah kota tanjungpinang telah mendapatkan titik temu. Dalam membuat rencana peraturan darah yang akan dituangkan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang 2018 dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak pihak yang berwewenang.
Adapun daftar prioritas rancangan peraturan derah di lingkunagn DPRD disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2018 sebanyak dua ranperda
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan,
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi lokal penyelenggaraan haji Kota Tanjungpinang
Sementara itu, daftar prioritas rancangan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang disepakati terdiri dari 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah masing-masing. Sembilan ranperda tersebut yaitu
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang 2019
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota tahun 2017
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang 2018.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan
9. Rancangan tentang Bangunan Gedung
Dengan demikian, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2018 terdiri dari 11 (sebelas) daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang meliputi dua rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan sembilan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Namun tidak menutup kemungkinan, Wali Kota ataupun DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar dari program legislasi daerah yang akan disepakati, karena peraturan perundang-undangan tidak menutup peluang itu, sepanjang memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang menitipkan beberapa harapan dalam rangka implementasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 yang disepakati yaitu
I. Kesepakatan tersebut seyogyanya segera mungkin dibuatkan Nota Kesepahaman antara Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Tanjungpinang dengan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2018.
II. Setelah Nota Kesepahaman kedua belah pihak untuk segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Tanjungpinang tahun 2018 sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan rancangan peraturan daerah dimaksud yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2018 ataupun perubahan APBD tahun anggaran 2018
III. Perlunya komitmen dan konsistensi bersama khususnya organisasi perangkat daerah sebagai leading sektor raperda sebagaimana dalam Propemperda kota Tanjungpinang tahun 2018, agar penyampaiannya menyesuasikan urutan daftar prioritas. Dalam konteks ini peran Sekda sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan OPD dalam menyiapkan ranperda yang berasal dari pemerintah daerah, dan yang terkhusus terkait raperda APBD untuk senantiasa tepat waktu.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, mengatakan program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sehubungan dengan itu DPRD kota Tanjungpinang menyampaikan usulan ranperda inisiatif yang disertakan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tanjungpinang tahun 2018. Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah di lingkungan DPRD disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2018 sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
2. Rancangan Penyelenggaraan Haji Kota Tanjungpinang.
Suparno mengatakan mudah-mudahan apa yang dirintis menjadi komitmen bersama membentuk dan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas. Bukan saja dari sisi substansi materinya tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan peraturan perundangt-undangan yang berlaku.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam pasal 39 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 20 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyebutkan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui program pembentukan peraturan daerah yang diusulkan oleh eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah kepada Bapemperda melalui DPRD tahun 2018. Pemerintah kota Tanjungpinang telah mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah kepada DPRD kota Tanjungpinang untuk selanjutnya dapat dibahas menjadi peraturan daerah bersama panitia khusus.
Usulan Propemperda kota Tanjungpinang, salah satunya adalah berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan kota Tanjungpinang bahwa pemerintah kota yang telah berdiri saat ini memerlukan pondasi yang kuat yaitu dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas. Pemerintah kota harus melibatkan semua stakeholders yang ada dalam upaya melakukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran serta kepastian hukum kepada rakyatnya dalam menjaga keseimbangan dan pemerataan pembangunan dalam segala aspek. Capaian-capaian peningkatan pembangunan saat ini tidak terlepas dari geliat dan pertumbuhan pembangunan yang pesat, terutama dalam hal peningkatan jumlah penduduk, perekonomian, sosial dan budaya, politik dan keamanan yang berorientasi pada terciptanya rasa aman, nyaman dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat.
Sembilan perda yang telah disahkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan element/instrument yang sangat penting karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaan, tata ruang wilayah, ketertiban umum, perpajakan untuk menggali pendapatan asli daerah, partisipasi masyarakat dalam bidang politik dan pembangunan melalui kelembagaan masyarakat dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata dalam hal fisik dan perizinan pada bangunan gedung. Raja Ariza mengatakan semoga perda yang disahkan menjadi pedoman dan petunjuk serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha dan masyarakat.(red)






