
Tanjungpinang, Zonakepri- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024 mendatang, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam penjelasan yang disampaikan komisioner KPU Priyo Handoko, DPT Di Provinsi Kepri meliputi DPT yang ada di Kabupaten Kota Provinsi Kepri.
Rincian DPT tersebut yakni Kabupaten Bintan 123.355 pemilih. Kabupaten Karimun 191.416 pemilih. Kabupaten Natuna 57.504, Kabupaten Lingga 75.088 pemilih, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki DPT terendah di Provinsi Kepri yakni 34.921 pemilih. Kota Batam memiliki DPT tertinggi yakni 851.614 pemilih. Sedangkan Kota Tanjungpinang memiliki DPT 167.076 pemilih.
Selain penetapan DPT, KPU Kepri juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus. TPS Lokasi khusus tersebut memudahkan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara mengingat yang bersangkutan dalam kondisi terbatas. TPS khusus tersebut meliputi Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta kawasan industri.
“Dasar penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pasal 179 PKPU 7 Tahun 2022 dan keputusan KPI Nomor 27 Tahun 2023,” sebutnya.
TPS Khusus menyebar di kabupaten kota di Provinsi Kepri dengan total 24 TPS dan Jumlah pemilih 5.428 orang. TPS khusus tersebut yakni Kota Tanjungpinang berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang sebanyak 1 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 247 orang terdiri dari 238 laki laki dan 11 perempuan. Lapas perempuan dan Anak sebanyak 1 TPS dengan jumlah pemilih 165 orang.
TPS khusus di Kota Batam berada di Rutan Kelas II A Batam sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 361 orang. Berikutnya Lapas Kelas II A Batam sebanyak 3TPS dengan jumlah pemilih 672 orang. Kawasan Industri Panbil juga disediakan TPS khusus sebanyak 7 TPS dengan jumlah pemilih 1.978 orang.
TPS Khusus di Kabupaten Bintan meliputi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 473 orang. Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 431 orang.
Kabupaten Karimun tersedia TPS Khusus di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 507 orang.
Kabupaten Lingga tersedia TPS khusus di Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 1 TPS dengan jumlah pemilih 49 orang.
TPS khusus juga disediakan untuk Medco E&P Natuna sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 298 orang.
Sedangkan TPS Khusus di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di PT Pulau Bawah sebanyak 1 TPS dengan jumlah pemilih 67 orang. (rul)












