Tanjungpinang,zonakepri- Dua bandar narkoba dengan inisial EA dan MH berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dengan barang bukti berupa 25 gram shabu dan 10 gram ganja, timbangan, serta Handphone. Kedua bandar ini diancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 serta pasal 132 terlibat dalam sindikat narkoba Undang Undang Narkoba.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP Soeharnoko SE didampingi Rizki Gusta mewakili Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Senin 26 Mei 2014 di ruangan Rupatama Polres Tanjungpinang. Menurut Soeharnoko, saat penangkapan bandar tersebut, pihaknya terkecoh dengan ulah EA. Sehingga tiga orang yang berada dalam satu mobil berhasil melarikan diri, dengan membawa kunci mobil.”Mobil Avanza berhasil diangkut ke Polres menggunakan derek, karena kunci dibawa lari,”sebut Soeharnoko.
Keberhasilan penangkapan dua bandar tersebut, diawali dengan penangkapan MH selaku kurir narkoba pada Kamis siang 22 Mei 2014, pukul 15.00WIB di Sei Jang Tanjungpinang. Pria yang bertempat tinggal di Perumahan Bukit Raya KecamatanTanjungpinang Timur ini mengaku mendapat barang dari EA dan HS yang bertempat tinggal di Tanjunguban. Dari penangkapan MH diamankan barang bukti berupa dua paket shabu dengan berat 0,1 gram.
Sementara itu tiga orang pelaku sindikat narkoba yakni Hasyim, Dedi dan Ijal menjadi buron Polres Tanjungpinang saat penangkapan 2 bandar narkoba Kamis malam 22 Mei 2014 sekitar pukul 20.00WI di bundaran Dompak. Ketiga orang tersebut sempat melarikan diri dengan membawa kunci mobil Avanza BP1695TH.(irul)