Tanjungpinang,Zonakepri – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar uang palsu (Upal) berinisial AZ (20) dan AG (27).
Dari kedua pelaku diamankan lima lembar uang pecahan 50 ribu. Pengakuannya uang tersebut dari pelaku IF yang masih DPO.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengatakan, mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai adanya satu orang yang berbelanja diwarung kelontong di jalan Agus Salim menggunakan uang palsu.
Dari laporan itu personel Polsek Tanjungpinang Barat langsung turun kelokasi untuk melakukan pengecekan dan ternyata uang tersebut uang palsu.
“AZ pelaku langsung kami amankan beserta satu lembar uang palsu pecahan 50 ribu,” katanya Kamis (5/9/2019).
Kapolsek menambahkan, di toko kelontong mereka membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan ringan dan rokok.
Setelah diamankan AZ, pihaknya melakukan interogasi dan mengakui dirinya mendapatkan uang tersebut dari AG. Tersangka AG langsung diamankan di Jalan Bukit Cermin.
“Pengakuannya uang itu dapat dari pelaku IF yang saat ini masih buron,” sebutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasla 36 ayat 2 dan 3 undangan-undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.***