
Tanjungpinang,Zonakepri – Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial (ES) dan (VG) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, di Jl. Manunggal Kel. Senggarang ,Kota Tanjungpinang. Senin (20/02/23)
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Senggarang Kota Tanjungpinang.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG),” Kata Kasat Narkoba Akp Efendi.
Effendi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,adapun Penangkapan pelaku (ES) dan (VG) disebuah rumah di jl. Manunggal Kel. Senggarang Kota Tanjungpinang.
“Setelah digeledah melakukan dua pelaku terhadap pelaku (ES) dan (VG), ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku (ES), 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong,” Terang Akp Efendi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Edtor : Rul












