Tanjungpinang,Zonakepri- Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tera ulang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri kepada Kajari Tanjungpinang, Hari ini Selasa 30 September 2014 di Kantor Kajari Tanjungpinang Jalan Basuki Rahmat.
Kepala Kajari Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi SH MH mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi tera ulang ini dilimpahkan dua tersangka yakni M selaku kepala unit pelaksanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri dan T selaku kepala seksi tera ulang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri.
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan berupa uang yang disita dan dikembalikan ke kas negara oleh tersangka kepada tim penyidik Kajati Kepri sebesar Rp 415 juta. Sementara itu, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp 677 juta. Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri untuk perkara tera ulang, negara telah dirugikan sekitar Rp 1,092 miliar.
Menurutnya, kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 677 juta diupayakan untuk dikembalikan. Karena penanganan tindak pidana korupsi yang utama tidak hanya menghukum pelaku namun juga mengembalikan kerugian negara.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan Kampung Jawa Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya. Diperkirakan dalam waktu 20 hari kedepan, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani sidang tipikor.(rul)