Bintan

Dua WN Malaysia Kurir Sabu I Kg Dibekuk

×

Dua WN Malaysia Kurir Sabu I Kg Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang dibawa MH dari Malaysia, diamankan

Bintan,Zonakepri- Dua kurir narkoba jaringan Malaysia- Indonesia berhasil diamankan Polres Bintan, dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Kedua WNA tersebut atas nama MH dan MKK yang beralamat di Johor Bahru Malaysia. Penangkapan kedua kurir tersebut dilakukan pada dua lokasi yang berbeda. MH dibekuk saat berada di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban pada 4 Maret 2020, dengan barang bukti 1 Kg sabu. Sedangkan MKK dibekuk di Hotel Golden Get Kota Batam dengan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Selain diamankan kedua WNA, juga diamankan LM yang berasal dari Lombok NTB. Menurut rencana, sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut hendak dibawa ke Lombok menggunakan pesawat.

Kurir narkoba tersebut menerima upah dari AM pemilik narkoba di Malaysia sebesar Rp17 juta atau 5000 Ringgit Malaysia dan MKK menerima upah Rp20 juta atau 6000 Ringgit Malaysia. Sedangkan LM menerima upah per ons Rp5 juta dan telah menerima DP Rp10 juta.

Kapolres Bintan AKBP. Bambang Sugihartono, S.I.K., MM dalam jumpa pers dengan media, Selasa 10 Maret 2020. ” Ketiga kurir narkoba tersebut merupakan jaringan Malaysia- Indonesia yang telah menjalankan aksinya selama tiga kali,”sebutnya.

Kronologis singkat ketiga kurir jaringan Malaysia- Indonesia tersebut, AM yang berada di Malaysia memerintahkan MH untuk menyerahkan sabu kepada MKK. Sedangkan LM diminta untuk mengambil sabu dari MKK. LM dibekuk di New Hotel Batam.(red)