Hukrim

Dugaan Korupsi PNBP Pemanduan Kapal di Batam, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru

×

Dugaan Korupsi PNBP Pemanduan Kapal di Batam, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka baru telah ditetapkan dan ditahan Kejati Kepri

Zonakepri.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Mukharom, menjelaskan bahwa tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Selasa (30/9/2025).

“Kedua tersangka baru tersebut adalah S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012 – Juli 2016, dan AJ selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama,” ungkap Mukharom.

Dirinya juga mengatakan bahwa S telah pensiun dari BP Batam. Ia melanjutkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap sejumlah terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara dengan lebih dari Rp4,5 miliar yang timbul akibat kegiatan PT Bias Delta Pratama.

Perusahaan ini sejak 2015 hingga 2021 menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, sehingga negara tidak menerima setoran bagi hasil sesuai aturan.

Mukharom menambahkan, sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Dari penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berhubungan dengan perkara ini.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Mukharom, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Mukharom.(Ki)