Hukrim

Dugaan Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun Rugikan Negara Rp182,9 Miliar

×

Dugaan Korupsi Kuota Rokok di BP Karimun Rugikan Negara Rp182,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri mengungkap dugaan korupsi kuota rokok di BP Karimun

Zonakepri.com-Kejati Kepri menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut yakni CA sebagai mantan Kepala BP Karimun, YI selaku ketua tim pengawasan dan pengendalian rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Serta DA sebagai anggota tim pengawasan dan pengendalian kuota rokok di Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom kepada jajaran media, Kamis 28 Agustus 2025 mengatakan kedua tersangka yakni YI dan DA langsung ditahan untuk 20 hari kedepan yakni hingga 16 September 2025. Sementara CA belum ditahan dengan alasan sakit.

Sementara itu, modus yang digunakan ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara Rp182,9 miliar dengan cara memberikan ijin kuota rokok melebihi yang ditetapkan menteri keuangan.

“Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”sebutnya. (rul)