Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Kejati Kepri menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHAP, dengan berlandaskan pada alat bukti yang sah.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Diah Yuliastuti dalam keterangan resmi belum lama ini menyampaikan bahwa proses sejak penyidikan hingga persidangan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa merupakan hasil analisis fakta persidangan, bukan dipengaruhi opini publik.
Menurutnya, klaim bahwa terdakwa tidak mengetahui isi muatan kapal merupakan hak pembelaan yang dijamin hukum.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kejaksaan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa mulai dari perekrutan Fandi sebagai ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa pada April 2025, pelayaran menuju Thailand, hingga pengambilan muatan di perairan Phuket.
“Kapal tersebut kemudian diamankan dalam operasi gabungan oleh Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tambahnya.
Kejati Kepri menilai peredaran narkotika sebagai kejahatan berat yang melibatkan jaringan lintas negara. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dalam jumlah besar.
Sidang pembacaan tuntutan telah digelar pada 5 Februari 2026 dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi).
“Dalam proses tersebut, Fandi Ramadhan akan didampingi oleh pengacara ternama Hotman Paris Hutapea bersama tim penasihat hukumnya,”pungkasnya.(Ki)












