
Zonakepri.com-Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Sik MSi memimpin konferensi pers perihal pembunuhan suami terhadap istri siri yang terjadi pada 24 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib di Sei Lekop Kabupaten Bintan.
Mengawali paparannya, Kapolres Bintan mengatakan dalam kasus pembunuhan ini, sudah diperiksa sebanyak 9 orang sebagai saksi.
Disebutkan Kapolres Bintan, pembunuhan terhadap korban yang berusia 38 tahun merupakan istri siri dari tersangka berinisial NP usia 45 tahun diawali dari kecemburuan korban terhadap keponakan tersangka yang tinggal dalam satu rumah.
Sebelum pertengkaran terjadi, korban mengatakan kepada tersangka bahwa keponakan tersangka menjadi perusak hubungan rumah tangganya. Namun, tersangka malah mengatakan bahwa korban menjadi perusak hubungan keluarga besarnya.
Hingga akhirnya terjadi cek cok mulut pada pukul 21.00Wib, selanjutnya pada pukul 23.45 Wib, tersangka masuk kamar korban untuk mengambil tas isi baju dengan maksud untuk meninggalkan rumah. Namun niat tersangka dihalang korban hingga terjadi pergumulan antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya korban terjatuh dan menendang alat vital tersangka dan tersangka merasa kesakitan.
Dari pertengkaran tersebut, tersangka akhirnya mengambil parang di depan rumah dan masuk ke kamar korban. Korban yang baring di kasur langsung diayunkan parang oleh tersangka. “Untuk memastikan korban agar meninggal, tersangka kemudian mencekik korban hingga korban meninggal,”terang Kapolres Bintan, Senin 29 September 2025.
Atas perbuatannya, maka tersangka dikenakan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yakni merampas nyawa orang lain dan diancam hukuman 15 tahun kurungan. (rul)






