
Zonakepri.com – Mantan Walikota Tanjungpinang Rahma dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang. Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksakan apakah ada keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, Rabu (24/9/2025).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, mantan Walikota Tanjungpinang periode 2020-2023 ini memenuhi panggilan dan hadir di kantor sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis saat di konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan mantan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu.
Rachmad juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini.
“Benar dan pemeriksaan masih berlanjut,” sebutnya secara saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Saat ditanyakan mengenai perihal pemanggilan tersebut, Kajari Tanjungpinang ini mengatakan dipanggilnya Rahma terkait dugaan korupsi pembangunan pasar.
Hingga saat ini, Rahma masih di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Pemberitaan sebelumya, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi.
Mereka diduga mengetahui atau memiliki peran dalam pembangunan pasar Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama km 7 Tanjungpinang.
Ia menambahkan, kondisi fisik bangunan sudah diperiksa oleh tim ahli konstruksi. Namun, hasil audit dan besaran potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek tersebut masih menunggu perhitungan lebih lanjut.
“Kerugian negara akan dihitung oleh tim ahli, nanti hasilnya akan diserahkan kepada kami,” jelasnya.(Ki)






