
Zonakepri.com – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat membuat warga Jalan Sulaiman Abdulah resah. Seorang pria berinisial IH (22) ditangkap tim Jatanras Satreskrim karena kedapatan membobol rumah warga dan menggasak berbagai barang berharga.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan penangkapan dilakukan tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa (16/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang yang diambil cukup beragam, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga lain,” terang Hamam 27 September 2025.
Barang curian itu kemudian dijual IH untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Polisi mendapati bahwa pelaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8 juta.
Aksi pencurian ini membuat masyarakat sekitar khawatir, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman padat penduduk.
“Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti, mengingat keresahan warga cukup tinggi,” tambah Hamam.
Kini, IH mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Ki)






