Hukrim

Dukun Cabul di Bintan Ditangkap Polisi

×

Dukun Cabul di Bintan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dukun cabul diringkus polisi

Zonakepri.com – Seorang dukun cabul di Kabupaten Bintan diringkus polisi karena mencabuli pasiennya. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2024 hingga Mei 2025, hingga akhirnya korban hamil 3 bulan.

Tim Opsnal Polres Bintan meringkus seorang dukun cabul, pria bernama Fajar usia 42 tahun diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus praktek perdukunan. Akibat perbuatannya, korban saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Fajar sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, bahkan nekat masuk ke kolam bekas galian yang diduga habitat buaya. Namun, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden lebih lanjut, pada Selasa 20 Mei 2025 kemarin.

Kanit Ppa Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku menjadi korban pelecehan saat berobat kepada pelaku pada awal Januari 2025 lalu.

Pelaku yang merupakan yang merupakan Operator Excavator di PT BAI Bintan, memanfaatkan modus pengobatan spiritual untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban dari gangguan mahluk halus dengan melakukan ritual hubungan suami istri.

“Jika korban menolak korban menolak, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik. Kondisi korban saat ini hamil korban saat ini hamil tiga bulan,” ucapnya.

Kepada polisi, fajar mengaku memang benar-benar bisa menerawang kehidupan seseorang. Ia juga mengaku bahwa hubungan badan dilakukan dirinya bersama korban atas suka sama suka.

“Saya bisa menerawang, tapi tidak diperjual belikan. Saya lakukannya atas suka sama suka,” ucapnya.

Pelaku juga diketahui sempat membawa kabur korban ke Kota batam dan mengajak korban untuk hidup bersama dengannya, layaknya pasangan suami istri. (Zup)