Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang atas dakwaan sebagai pengedar narkoba.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi saat konferensi pers Rabu 14 Agustus 2024 di Mapolresta Tanjungpinang.
Penangkapan ASN yang bertugas di KSOP Tanjungpinang tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, maka tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggerebek pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba. Hasil pemeriksaan terhadap DD inisial ASN ditemukan 1 butir pil ekstasi, alat timbang dan klip.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap abang DD dengan inisial HR di rumahnya. Hasil pemeriksaan ditemukan alat hisab sabu dan dinyatakan positif konsumsi narkoba namun tidak ditemukan barang bukti.
Hubungan antara DD dan HR merupakan kakak beradik yang sama berstatus ASN, HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap penangkapan DD, maka keesokan harinya dibekuk RN yang juga berstatus ASN yang bertugas dalam satu instansi namun beda kos.
Berdasarkan penuturan RN dirinya mendapatkan pil ekstasi dari DD dan ditemukan sisa 2,5 butir pil ekstasi. RN menyebutkan dirinya telah tiga kali membeli ekstasi dari DD. Namun beda jenis dan beda waktu pembelian.
“RN kembali membeli 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp1,5 juta dari DD,” terang Wakapolresta Tanjungpinang.
Dari penangkapan 3 ASN tersebut, untuk DD ditetapkan sebagai pengedar sedangkan dua ASN lain yakni HR dan RN didakwa sebagai pengguna atau konsumsi narkoba. (rul)