TanjungpinangZona Kepri

Enam Oknum Polisi Bintan Kasus Penggelapan BB di Jebloskan Ke Rutan Tanjungpinang

×

Enam Oknum Polisi Bintan Kasus Penggelapan BB di Jebloskan Ke Rutan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Enam oknum polisi Bintan pelaku penggelapan BB sabu saat turun dari mobil tahanan di Rutan Tanjungpinang

logolicious_20171106_232432Tanjungpinang,Zonakepri – Akhirnya enam oknum polisi Bintan dan satu warga sipil terkait kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu dipindahkan dari sel tahanan Polres Tanjungpinang ke Rumah Tahanan(Rutan) Tanjungpinang,Senin (6/11/2017).

Pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang  berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang agar ketujuh terdakwa dititipkan di Rutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi mengatakan, setelah administrasi lengkap pihaknya langsung melakukan eksekusi pemindahan terdakwa ke rutan.

“Sebelum dilakukan pemindahan 7 tersangka penggelapan sabu-sabu ini, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan dalam menjalankan perintah Hakim,” terang Supardi.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang melalui Humas meminta kepada Kejari Tanjungpinang untuk menahan ketujuh terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu di di Rutan Tanjungpinang.

“kita sudah meminta supaya tujuh terdakwa ditahan di Rutan Tanjungpinang, tidak ada alasan semua terdakwa itu sama dimata hukum”ujar Santonius.

Ketujuh terdakwa pelaku penggelapan sabu tersebut didakwa dengan dakwaan, primair Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.(red)