Bintan

Gelar Penyuluhan Hukum, Kemenkumham dan Pemkab Bintan Latih Paralegal Desa

×

Gelar Penyuluhan Hukum, Kemenkumham dan Pemkab Bintan Latih Paralegal Desa

Sebarkan artikel ini

Bintan,Zonakepri – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bintan menyelenggarakan Penyuluhan hukum dan Pelatihan Paralegal Desa pada Masyarakat di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan Penyuluhan hukum dan Pelatihan Paralegal Desa bertujuan untuk memberi pemahaman dan dan kesadaran hukum pada masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pada umumnya diatur dan dilindungi oleh hukum.

Plt.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi, mengatakan kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya keteraturan dan ketertiban dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Karena sebagaimana kata filsuf Romawi Cecilo, “Ubi Societas ibi ius” artinya disitu ada masyarakat disitu ada hukum.

Selain itu, salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bekerjasama dengan stake holder terkait.

Kerja sama pemerintah kabupaten Bintan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM ini ini juga dilakukan dengan inovasi pelayanan “Perahu Gemilang” yaitu Perpustakaan apung literasi hukum generasi masyarakat Bintan cemerlang. Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan dinas perpustakaan dan arsip daerah kabupaten Bintan.

“Kemudian ada juga Sinar Kadarkum atau Siaran Drama Hukum yang diperankan kelompok sadar hukum di Kabupaten Bintan, bekerjasama dengan dinas Kominfo dan radio Bintan FM,” ujar Ramelan.

Tujuan utama dari seluruh kegiatan adalah kolaborasi yang dilakukan dalam menghasilkan agen-agen hukum setara dengan Paralegal Desa disetiap desa di kabupaten Bintan.

Pelatihan paralegal desa ini merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Kepri dan Indonesia, bekerjasama dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan bagian hukum Kabupaten Bintan serta LBH Mawarsaron.

Ia menambahkan, untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi Paralegal, Kanwil Kepri telah membuat sebuah aplikasi SEPAKAT atau Sistem Elektronik Paralegal Masyarakat.

“Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama dengan STT Indonesia dan berharap dengan adanya aplikasi ini akan semakin mempermudah pekerjaan Paralegal,” pungkanya.

Ditempat yang sama, Plt.Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan dirinya sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum dari sinergitas dan kolaborasi Pemkab Bintan dan Kanwil Kemenkumham Kepri ini.

Apa lagi lanjut Roby, saat ini tidak hanya melalui penyuluhan hukum saja, Namun juga telah merambah di bidang teknologi informasi melalui aplikasi SEPAKAT.

“Untuk itu saya secara khusus meminta pada Kadis PMD dan Kabag Hukum untuk dapat mendukung penuh kinerja paralegal masyarakat desa yang dibentuk tersebut,” ujarnya.

Roby Kurniawan juga mengatakan, dengan situasi dan kondisi saat ini, Paralegal sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak dalam mencari solusi hukum serta menyebar luaskan informasi hukum di Masyarakat.***