Tanjungpinang

Gugatan Insani, KPU Kepri Tunggu Hingga 18-19 Januari 2021

×

Gugatan Insani, KPU Kepri Tunggu Hingga 18-19 Januari 2021

Sebarkan artikel ini
Tahapan penanganan PHP

Tanjungpinang, Zonakepri-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri hingga saat ini masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon Gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto-Suryani dengan tagline Insani hingga 18-19 Januari 2021.

Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, mengacu Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan dan jadual penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota, pada 18-19 Januari 2021 akan disampaikan salinan permohonan kepada termohon (KPU Kepri) dan Bawaslu oleh MK.

Sebelum penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu, didahulu dengan pencatatan permohonan pemohon (Insani) dalam e-BRPK pada 18 Januari 2021.Sebelum tahapan pencatatan di e-BRPK(buku registrasi perkara konstitusi elektronik) MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP pada 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

“KPU Kepri masih menunggu informasi adanya gugatan Insani dari MK melalui Helpdesk Hukum KPU RI hingga 18-19 Januari 2021,”sebutnya 6 Januari 2021.

Menurutnya, MK pasti akan menyampaikan perihal adanya gugatan Insani. Karena itu memang tahapan yang dilalui dalam penanganan PHP.

Menurut Arison, KPU Kepri juga akan memantau apakah gugatan Insani tercatat atau tidak dalam e-BRPK.

Disinggung tentang jadual pelantikan Calon Gubernur Kepri terpilih, Arison menyabutkan pelantikan akan disesuaikan setelah adanya putusan dari MK. “Untuk pelantikan Gubernur Kepri terpilih bukan ranah KPU Kepri,”tandasnya.(red)