TanjungpinangZona Kepri

Gunakan Narkoba Oknum Pejabat Pemprov Kepri Dibekuk Polisi

×

Gunakan Narkoba Oknum Pejabat Pemprov Kepri Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang,Zonakepri Oknum Pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, Senin (9/4) sekira pukul 22.00 Wib.

BS yang merupakan Kepala Bidang(Kabid) di Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral(ESDM)Provinsi Kepulauanriau,ditangkap dirumahnya bersama AM .

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Narkoba, AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan itu dilakukan dirumah tersangka di jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang.

“Setelah di tes urine terbukti BS positif dan AM merupakan staff BS negatif saat jalani tes urine,sehingga AM kita jadikan sebagai saksi ,” sebut Kapolres.

Kapolres juga menambahkan penangkapan oknum pejabat di Pemprov Kepri itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan sudah menjadi target.

“Tersangka BS memang sudah lama menjadi target  dan akhirnya berhasil kita tangkap”tambahnya.

Dari penangkapan tersebut,Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan bong alat untuk menghisap sabu dan  sisa sabu didalam plastik yang digunakan pelaku sebelum ditangkap.

Atas perbuatanya pelaku diancam melanggar pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara atau 8 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.(rul)