Tanjungpinang,Zonakepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis 29 Oktober 2015.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya Andi Cori Fatahuddin dilanjutnya saksi dari para terdakwa sendiri yakni Surya Darma Putra dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Weli Indra dan Effian. Demikian sebaliknya Weli Indra juga dihadirkan sebagai saksi untuk Surya Darma Putra dan Effian. Selanjutnya Effian juga dihadirkan sebagai saksi untuk Weli Indra dan Surya Darma Putra. Bahkan Handa Rizki juga dihadirkan sebagai saksi bagi Surya Darma Putra, Weli Indra dan Effian.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jupriyadi didampingi hakim anggota Lindawati dan M Fatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Kepri yakni Noviandri dan kawan kawan serta penasehat hukum para terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan para terdakwa, hakim ketua Jupriyadi dengan tegas memerintahkan kepada JPU untuk menemukan Prasetyo yang disebut sebut telah menerima kucuran dana sisa PPID senilai Rp 1 miliar. “Kabar tentang aliran dana kepada Prasetyo senilai Rp 1 miliar disebut saksi. Tapi bukti Prasetyo menerima Rp 1 miliar belum ada. Siapa Prasetyo itu? Mana Dia? Diminta Jaksa untuk menemukan Prasetyo sesuai alamat yang diberikan saksi,”papar Jupriyadi.(rul)