TanjungpinangZona Kepri

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penggelapan Hasil Galian Bauksit Milik Gandasari

×

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penggelapan Hasil Galian Bauksit Milik Gandasari

Sebarkan artikel ini
img-20170212-wa0004
Jakobus Silaban, kuasa hukum terdakwa Anton

Tanjungpinang,Zonakepri – Dirut PT Lobindo Nusa Persada, Yon Fredi alias Anton yang merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan, terhadap hasil galian bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp 728 juta divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari Resorces karena Anton sebagai Direktur PT Lobindo Nusa Persada melakukan penambangan di lahan pertambangan milik IUP PT Lobindo Nusa Persada dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjunpinang, Jumat (17/2).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa dan memulihkan harkat dan martabat kedudukannya dan nama baik terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulfadli saat membacakan.

Dalam putusan itu disebutkan berbagai pertimbangan yang membebaskan terdakwa, diantaranya menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa, Anton sebagai dirut PT Libindo Nusa Persada yang memerintahkan Parada Harahap melakukan penambangan dilahan tambang bauksit di Sei Nam, Kijang, Kabupaten Bintan bukanlah tindak pidana karena pemegang IUP lahan tambang tersebut adalah PT Lobindo Nusa Persada yang berwenang melakukan penambangan, sehingga tidak ada dasar bagi PT Gandasari Resorces untuk melaporkan atau mengklaim lahan tambang itu adalah miliknya dan tidak ada dasar untuk melaporkan terdakwa karena pemilik IUP adalah PT Lobindo Nusa Persada. Sehingga aktifitas PT Lobindo adalah legal.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, RD Akmal yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan ini, Anton melalui kuasa hukumnya, Jakobus Silaban menyatakan menerima. Sementra JPU yang dihadiri oleh RD Akmal menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Atas putusan ini, pihak Anton yang ditemui usai persidangan tampak sumringah atas putusan bebas murni yang ia dapatkan dari lembaga peradilan itu. Ia mengaku bahwa penegakan hukum dinegeri ini masih bisa dipercaya dan diandalkan.

“Saya lega, perbuatan saya dalam hal ini adalah atas nama perusahaan dan bukan atas nama person. Dan dari awal saya yakin tidak bersalah dan tidak melakukan itu (penggelapan) tapi dituduh yang nggak-nggak. Dan kasus ini pun kan terlalu dipaksakan,” ujar Anton didampingi kuasa hukumnya.

Jakobus Silaban, kuasa hukum Anton pun mengapresiasi putusan hakim tersebut, menurutnya putusan ini sejalan dengan putusan Mahkama Agung atas kasus perdata dengan objek yang sama yang juga telah dimenangkan oleh kliennya.

“Hakim sudah tepat. Putusan pidana ini menguatkan putusan perdata sebelumnya. Dalam amarnya pun ditekankan unsur penggelapan itu tidak terbukti karena pemilik hak atas tambang (IUP) dia jugalah pemilik hasil tambang. Dan Hukum dinegeri ini masih ada dan ditegakkan,” pungkas pengacara senior ini.

Tidak hanya itu, Jakobus juga menyampaikan, dengan putusan ini, pihaknya juga mendesak agar pihak pelapor, PT Gandasari Resorces bersama perusahaan Subkontraktornya PT Wahana Karya Suksesindo untuk segera melaksanakan putusan perdata dalam kasus objek yang sama terkait kewajibannya untuk membayar kepada negara, pemerintah dan masyarakat sebesar Rp. 124 miliar.

“Saya selaku kuasa hukum Anton dan PT Lobindo Nusa Persada menyampaikan dan menghimbau kepada saksi pelapor PT Gandasari Resourse bersama perusahaan Subkontraktornya PT Wahana Karya Suksesindo untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada negara pemerintah dan masyarakat sebilai 124 miliar tital keseluruhan. Dan saya minta juga masyarakat Bintan dilokasi penambangan untuk mendesak pihak PT Gandasari Resorces untuk melaksanakan kewajibannnya karena dilahan tersebut perlu dilakukan reklamasi dan penghijauan oleh PT Gandasari Resorces,” tegas Jakobus. (Lae)