TanjungpinangZona Kepri

Penggunaan DBH Pajak Non Migas Provinsi Kepri Dibidik

×

Penggunaan DBH Pajak Non Migas Provinsi Kepri Dibidik

Sebarkan artikel ini

img-20170220-wa0015Tanjungpinang,Zonakepri – Kejati Kepri akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk melakukan audit terkait ‘penggunaan’ Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas tahun 2014-2015 mencapai Rp.785 milliar oleh Pemprov Kepri yang seharusnya disalurkan ke 7 kabupaten kota se Provinsi Kepri saat itu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung saat ditemui Zonakepri belum lama ini. Asri menyampaikan, pihaknya memang sudah pernah mendapatkan audit BPKP atas dugaan kasus korupsi dana tunda salur itu. Namun audit tersebut, hanya terkait pada penundaan salur yang dilakukan, namun terkait penggunaan dana itu belum pernah dilakukan audit.

“Terkait dana tunda salurnya, hasil audit BPKP saat itu belum menemukan adanya kerugian negara. Namun terkait penggunaan dana itu untuk sejumlah proyek Pemprov belum pernah dilakukan audit, ini yang akan kembali ditelusuri, dana itu digunakan untuk apa, dan proyek mana saja, ini kan belum diketahui,” ujar Asri.

Asri menyampaikan, jika BPKP melakukan audit terkait penggunaan dana ini, maka dalam laporan nanti tentu akan jelas kelihatan, apakah ada kerugian negara atau tidak pada tahun itu (2014-2015) atas penggunaan dana DBH ke sejumlah proyek milik Pemerintah Provinsi.

“Dalam laporan audit akan kelihatan angka yang fluktiatif, karena dana itu cukup besar. dibutuhkan audit dari BPKP ata penggunaan dana itu, proyek yang mana. itu yang akan ditelusuri, sehingga butuh laporan data dan bahan baru (pulbaket),” ujar Asri.

Asri juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menghentikan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Non Migas Kepri yang melibatkan sejumlah pejabat provinis Kepri di jaman kepemimpinan, M Sani itu. Asri menyampaikan, terkait dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Non Migas sejak awal telah ditemukan unsur perbuatan hukum delik korupsinya. Menurutnya, tunda salur yang dilakukan saat itu telah menggangu perekonomian negara yang merupakan salah satu untuk korupsi, apalagi jika dana yang merupakan hak 7 kabupaten kota itu disalahgunakan.

“Belum pernah kita hentikan, jika ada data dan bahan serta laporan baru tentu ini akan mempermudah penanganan kasus ini.” pungkas Asri.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas belum lama ini mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan pengumpulan bahan data dan keterangan. Pihaknya juga berencana menmanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana yang fantastis tersebut.

“Kami sudah kaji, dana itu seharusnya disalurkan ke tujuh kabupaten kota, namun tidak disalurkan, katanya untuk membayar sejumlah proyek kepada pihak ketiga yang sudah dianggarkan. Namun sampai sekarang tidak tau proyek yang mana yang dibayarkan, dan bagaimana pengerjaan proyek itu, benar atau tidak. Itu yang akan kami telusuri,” ujar Feritas. (Lae)