
Bintan, Zonakepri-HUT Kemerdekaan RI ke -77 pada 17 Agustus 2022 sebanyak 3.656 narapidana (napi) di Provinsi Kepri menerima remisi.
Remisi Umum berupa pengurangan hukuman yang diberikan kepada
Narapidana dan Anak pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
tepatnya tiap tanggal 17 Agutus merupakan salah satu cara dalam mengurangi over crowded lapas maupun rutan.
Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, Saffar M. Ghodam menyebutkan rekapitulasi remisi umum Tahun 2022 kepada narapidana dan anak berjumlah 3.656 orang, terdiri dari Narapidana sebanyak 3.631 orang dan anak dengan kasus pidana berjumlah 25 orang.
Rincian remisi yang diberikan kepada napi meliputi remisi umum I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 3.586 orang narapidana dan anak. Sementara Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 25 orang, terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang. Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 4 orang. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 1 orang, Rutan Kelas IIA Batam 18 orang.
Sementara itu remisi Umum II (menjalani subsider) sebanyak 47 orang dengan rincian, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 25 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad secara simbolis kepada Napi di Lapas KM 18 Bintan.
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad berharap napi yang menerima remisi dapat kembali ditengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan kepada masyarakat Kepri diharapkan bisa hidup berdampingan dengan mereka yang telah kembali dari Lapas. “Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Atau istilahnya No Body Perfect, “ujar Ansar Ahnad. (Rul)