
Tanjungpinang,Zonakepri-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kepri memberikan remisi umum kepada 3.226 narapidana (napi) dan anak pidana yang ada di lapas, Rutan, LPKA maupun LPP di Provinsi Kepri, pada Hari Kemerdekaan RI ke-79 bertepatan 17 Agustus 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi Gubernur Ansar memberikan remisi umum di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berlokasi di Km 18 Kabupaten Bintan.
Pemberian Remisi Umum setiap hari Kemerdekaan RI mengacu Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Rincian pemberian remisi umum bagi Narapidana dan anak pidana meliputi Lapas Kelas II A Tanjungpinang 466 orang, Lapas Kelas II A Batam 805 orang, Lapas III Dabo Singkep 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 154 orang, Rutan Kelas II A Batam 483 orang, Rutan Kelas II B Karimun 371 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 604 orang, LPKA Kelas II Batam 29 orang, LPP Kelas II B Batam 180 orang,
Pada pemberian remisi umum tahun 2024 ini, terdapat 42 orang yang langsung bebas. Dengan rincian Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 5 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 4 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Rutan Kelas II A Batam 21 orang, Rutan Kelas II B Karimun 6 orang dan LPKA Kelas II Batam sebanyak 3 orang.
Penerima remisi umum berdasarkan tindak pidana yang dilakukan sebagian besar tindak pidana Narkotika berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.677 orang dan 137 orang, disusul tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 14 orang, tindak pidana Narkotika berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 2 orang, Ilegal Loging berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 4 orang, Ilegal Loging berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2008 sebanyak 2 orang dan Ilegal trafiking berdasarkan PP nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6 orang. (rul)