
Tanjungpinang,Zonakepri-RN istri sah dari (SA) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri menolak adanya gugatan dari suami dengan alasan dirinya tidak ada kesalahan yang diperbuat terhadap suami ataupun perbuatan melanggar hukum.
Hal ini disampaikan RN kepada media pada Jumat malam, 23 Januari 2021. Rini yang menjalani profesi sebagai ibu rumah tangga selama bertahun tahun dengan Sumantri telah dikaruniai dua anak.
“Suami Saya telah berselingkuh dengan LA yang bertugas sebagai Tenaga Harian Lepas( THL) di Baltekom lingkungan Pemprov Kepri. Akhirnya Saya digugat cerai suami. Padahal Saya tidak ada salah,”keluhnya.
Menurut pengakuan (RN), suami tercinta yang telah memberinya keturunan telah berselingkuh sejak awal 2019 dengan THL berinisial LA. Hingga akhirnya suaminya mengajukan gugatan cerai.
“Saya mengajukan permohonan agar selingkuhan suami yang berinsial(LA)bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas(THL) di Baltekom agar dipecat. Karena Dia sudah merusak rumah tangga Saya dan menghancurkan masa depan anak anak Saya,”ujarnya.
Dalam hal ini,(RN) berharap kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri untuk memperhatikan dan tidak serta merta meloloskan keinginan suaminya(SA) untuk mengabulkan gugatan cerai terhadap kepada dirinya.(red)









