Tanjungpinang, Zonakepri – Akhirnya Andi Cori Fatahuddin terduga otak pelaku pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak I di jebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Selasa(16/7).
Penahanan pelaku pencurian yang akrab di sapa Cori, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati)Kepri setelah proses Pra penuntutan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Selain Andi Cori, tersangka lain atas nama Andrie Usmar juga dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, Penahanan Cori sudah dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka,penahanan dilakukan sudah sesuai dengan undang.
“Dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanana,selain itu karena atas dasar prinsip keadilan karena para tersangka lain dalam kasus pencurian plat baja tersebut juga dilakukan penahanan”sebutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 KUHP. Untuk barang bukti sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kasus Pencurian Plat baja sisa Proyek Jembatan dompak 1 milik Pemprov Kepri, sebelumnya telah disidangkan dengan empat orang tersangka, satu diantaranya di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sementara 3 rekan Andi Cori, SY, JMS, serta SR, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(Red)






